
WONOSARI – Sekretaris Desa Wonosari, Wahyu Tri Cahyadi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang baru berusia 17 tahun untuk segera merekam data sebagai salah satu proses dalam pengurusan e-KTP atau KTP elektronik.
Sekdes Tri mengatakan, imbauan tersebut dibuat melalui Surat Edaran Bupati Bengkalis Nomor : 470/DKPC-DAFDUK/VIII/2020/320 tentang Perekaman Data Penduduk Non Data Kependudukan Bersih (DKB) yang diedarkan ke masyarakat melalui Kecamatan.
“Kami mengimbau masyarakat yang baru berusia 17 tahun untuk aktif datang ke tempat-tempat pelayanan e-KTP yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah,” ungkap Sekdes Tri.
Ia menjelaskan, perekaman e-KTP sangat penting bagi masyarakat sekaligus untuk membantu pemerintah dalam menyiapkan data kependudukan yang valid dan akurat.
“Dikhawatirkan bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data e-KTP maka data nya belum bisa di-online-kan sehingga bisa menghambat dalam pengurusan hal-hal yang membutuhkan data kependudukan secara online,” terangnya.
Tinggalkan Balasan